You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pusip Sediakan 31 Ruang Baca di Jakarta Selatan
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Sudin Pusip Jaksel Sediakan 31 Titik Ruang Baca

Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Sudin Pusip) Jakarta Selatan menyediakan 31 titik ruang baca di 25 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), lima Taman Bacaan Masyarakat dan satu perpustakaan daerah kota setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 30 hari dan dibagi menjadi dua tahap

Kepala Sudin Pusip Jakarta Selatan, Evita mengatakan, 31 titik ruang baca tersebut disediakan untuk kegiatan Baca Jakarta. Sejauh ini tercatat sudah 77 relawan yang membantu kegiatan tersebut di seluruh titik ruang baca.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama 30 hari dan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dimulai dari 11 Maret hingga 9 April. Sedangkan tahap kedua dari 1 hingga 30 September," ujarnya, Jumat (13/3).

Gerakan Baca Jakarta Terus Dimasifkan

Ia menyebutkan, saat ini sudah ada 247 pendaftar yang mengikuti kegiatan Baca Jakarta. Peserta dalam kegiatan ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia dan tingkatan kelas.

Peserta untuk pelajar kelas satu hingga tiga SD diberikan waktu membaca selama 15 menit. Sementara peserta untuk kelas empat hingga enam diwajibkan membaca selama 30 menit.

"Peserta dari setiap kategori juga diminta menceritakan dan menulis rangkuman dari buku yang dibaca," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7652 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5364 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1592 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri